PertanyaanPertanyaan mengenai Doa. Apa itu doa orang berdosa? Mengapa berdoa? Apa gunanya berdoa jika Tuhan mengetahui masa depan dan mengontrol segala sesuatu? Apakah boleh berdoa berulang-ulang untuk hal yang sama, atau kita sepatutnya hanya minta satu kali saja?
Dengankondisi yang sulit, misal wudu di kamar mandi, padahal kamar mandi di kereta rentan kena najis, tidak tersedia tempat khusus untuk sholat, jadi sholat sambil duduk di kursi penumpang. Tentang Qoshor Sholat Zhuhur Untuk pertanyaan pertama, jawabannya iya. Dijawab dengan ringkas oleh : Ustadz Muhammad Ihsan . sumber: https
Denganredaksi: "Tentang masalah cadar, telah dicantumkan pembahasannya dalam Buku Tanya Jawab Agama Islam yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, jilid 4 halaman 238, Bab Sekitar Masalah Wanita. (Materi asal buku ini adalah majalah Suara Muhammadiyah nomor 24/ 16-31 Desember 1993, sebagaimana penjelasan di pararaf-pragaraf di atas).
Tapibagaimanapun kita menolak kematian, dia akan tetap mendatangi kita tanpa pandang bulu. Pertanyaannya adalah, apakah kita siap dan benar-benar ikhlas saat kematian datang? Sebuah pertanyaan yang sulit untuk dijawab secara pasti. Aku menghela napas panjang, berusaha menyegarkan pikiran.
Pertanyaanpertanyaan di atas hanyalah sebagian kecil contoh dari pertanyaan yang diajukan oleh jamaah. Sampai dengan hari ke-26 Ramadhan 1441 H/2020 M, terdapat 43 pertanyaan yang diajukan oleh 30 orang penanya. Pertanyaan yang diajukan sangat beragam, mulai dari seputar Ramadhan sampai tentang Agama Islam secara umum.
Ht52. Jakarta - Pertanyaan seputar salat kerap dilontarkan sejumlah pembaca forum question and answer detikRamadan setiap tahunnya. Berikut sejumlah pertanyaan dan jawaban yang sudah dirangkum di halaman khusus yang mengulas hal tanya jawab seputar Bagaimana riwayat perintah salat?Perintah untuk melakukan salat terdapat di dalam Alquran, antara lain, surah Al Baqarah 243 yang artinya "Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat". Di bagian lain, Alquran juga menyebutkan kewajiban salat lima waktu seperti kita pahami dari ayat berikut "Dirikanlah salat sejak sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan dirikanlah juga salat fajar subuh. Sesungguhnya, salat fajar subuh disaksikan oleh malaikat QS al-Isra' 17 78. Terbaca di atas bahwa waktu yang disebutkan oleh ayat itu ada tiga, yakni sesudah matahari tergelincir, gelapnya malam, dan waktu fajar atau subuh. Yang dimaksudkan dengan "sesudah matahari tergelincir" adalah waktu Zuhur dan waktu Asar; "gelapnya malam" adalah waktu Maghrib dan Isya; "fajar" atau subuh adalah waktu salat puluhan hadis yang menguraikan penjelasan Rasulullah SAW. tentang adanya lima waktu salat. Di antaranya dalam Shahih Bukhari disebutkan, ada seseorang datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya tentang Islam. Rasulullah menjawab, "Salat lima waktu sehari semalam." Di dalam hadis itu Rasulullah juga menerangkan tentang puasa dan zakat. M Quraish Shihab, Dewan Pakar Pusat Studi AlquranFoto Getty Image2. Apa itu makmum masbuk dan bagaimana hukum makmum yang gerakannya mendahului imam?Seorang makmum dikatakan masbuk apabila tertinggal satu rakaat atau tidak boleh mendahului atau membarengi gerakan imam. Banyak hadis yang mencela makmum yang mendahului atau menyamai gerakan imam, di antaranya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam takut kalau Allah akan mengganti kepalanya dengan kepala keledai?" HR MuslimMuhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran3. Pentingkah meluruskan dan merapatkan saf, dan apa hukumnya bagi yang melalaikan?Meluruskan dan merapatkan barisan saf salat merupakan anjuran Nabi SAW untuk menyempurnakan salat jamaah. Salat jamaah tetap sah meskipun barisan kurang lurus atau kurang rapat, tapi ia menjadi kurang sempurna dalam arti nilainya berkurang.Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran4. Ketika imam membaca surat pendek, apa yang harus dilakukan makmum, diam menyimak atau membaca Al Fatihah?Menyimak dan mendengarkan baik-baik bacaan imam.Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran5. Apa yang harus makmum lakukan jika imam sudah menyelesaikan bacaannya dan melanjutkan ke gerakan berikutnya sedangkan makmum masih belum menyelesaikan bacaan?Mengikuti imam segera setelah gerakan imam, namun disarankan agar imam tidak terlalu cepat dan tidak pula terlalu lambat agar dapat diikuti oleh makmum yang bermacam-macam kemampuan bacaannya.Muhammad Arifin, Dewan Pakar Pusat Studi Alquran
*Apakah Orang Yang Khutbah Jum’at dia juga yang menjadi Imam? Jawab Pertanyaan antum kami jawab secara berurut sebagai berikut Kedelapan Seorang yang khutbah jum?at tidaklah diharuskan dan tidak pula disyaratkan padanya agar mengimami shalat jum?at tersebut, karena sepanjang yang kami ketahui tidak ada dalil yang mengharuskan hal itu. Bahkan dalil yang ada justru menunjukkan tidak harusnya hal tersebut seperti hadits ?Abdullah bin Mas?ud radhiyallahu ?anhu riwayat Muslim dimana Rasulullah shollallahu ?alaihi wa alihi wa sallam bersabda وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِيْ سُلْطَانِهِ Dan janganlah sekali-sekali seseorang mengimami seseorang dalam wilayahnya. Wilayah yang dimaksudkan dalam hadits ini mencakup wilayah umum seperti pemerintahan atau wilayah khusus seperti kalau ia seorang Imam tetap pada suatu mesjid atau ia di rumahnya. Maka hadits ini menunjukkan apabila ada khatib yang khutbah pada suatu mesjid yang mempunyai Imam tetap maka Imam tetap itulah yang lebih berhak untuk menjadi Imam. Dan juga Rasulullah shollallahu ?alaihi wa alihi wa sallam bersabda dalam hadits Ibnu Mas?ud riwayat Muslim يَؤَمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling pandainya membaca Al- Qur`an?. Hadits ni juga berlaku umum seperti dalam keadaan diatas. Wallahu A?lam. Sumber Dinukil dari ===================================================== * Batal Saat Sholat Jum’at Assalamu’alaykum, Ana mau tanya apabila kita batal saat Sholat Jum’at,apakah kita harus sholat 2 roka’at sendirian sebagai pengganti sholat yang batal tadi atau menggantinya dengan sholat Dzuhur? Jzakallohukhoironkatsiro Hamza Dijawab Oleh Al Ustadz Abu Zakariya al-Makassari Bismillahirrahmanirrahim, seseorang yang batal dalam pengerjaan shalat jum’at atau dia terlewatkan pengerjaan shalat jum’at, hingga dia tidak mendapatkan shalat jum’at sama sekali, atau dalam pandangan beberapa ulama Dia tidak mendapatkan satu rakaat-pun dari shalat jum’at, orang tersebut diharuskan mengerjakan shalat dhuhur 4 rakaat jika dia mukim, dan jika dalam keadaan safar dia mengerjakannya 2 rakaat, shalat qashar.. Berdasarkan hadits, “Barang siapa yang mendapatkan satu rakaat dari suatu shalat, maka telah mendapatkan shalat tersebut.” Hadits muttafaq alaihi dari hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu. Makna yang tersirat dari hadits ini, jika seseorang tidak mendapatkan satu rakaat -terlebih lagi jika sama sekali tidak mendapatkan shalat jum’at karena batal atau terlewatkan- maka dia tidaklah medapatkan shalat jum’at dan hanya dikenakan keharusan mengerjakan shalat dhuhur. Adapun masalah kapan seseorang yang masbuk dikategorikan mendapatkan shalat jum’at, apakah dengan mendapatkan khutbah atau shalat atau satu rakaat atau salam imam… masalah ini merupakan masalah khilafiyah dikalangan ulama mutaqaddimin. Pendapat yang lebih tepat -insya Allah- seorang makmum dianggap mendapatkan jum’at jika mendapatkan satu rakaat bersama imam. Berdasarkan hadits Abu Hurairah di atas. Dan pendapat ini merupakan pendapat mayoritas ulama baik dikalangan shahabat maupun generasi tabi’in. Wallahu A’lam. Dinukil dari ==================================================== * Fatwa Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadi’i Soal Apakah disyariatkan dalam sholat Jum’at seorang dikhususkan menjadi khotib dan seorang lagi dikhususkan menjadi imam? Jawab Ini bukan perkara yang masyru’ disyariatkan mengkhususkan seorang menjadi khotib dan seorang lagi menjadi imam dalam sholat Jum’at atau sholat Ied, tidak ada perkara yang demikian dari hadits Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam , demikian juga pada zaman sahabat. Maka, jika seorang khotib telah selesai berkhutbah, kemudian memimpin shalat jamaa’h bersama kaum muslimin dan membaca surat dalam al-Quran semampu yang telah dia hafalkan. Diterjemahkan dari kitab Ijabatus Sail ala Ahammi Al Masail oleh Ustadz Abu Isa Nurwahid Sumber Buletin Da’wah Al Atsary, Semarang Edisi 4/1427H Dinukil dari ===================================================== * Tanya sholat sunnah ba’da jum’at Tanya Assalämu àlaykum ana mau nanya, adakah sholat sunnah ba’da jum’at 6 rakaat? Jazäkumullohu khoiyron katsiro Dijawab Oleh Al Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Yang ada dalam tuntunan riwayat Abu Hurairah bahwa Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian telah melakukan sholat jum’at maka sholatlah empat raka’at setelahnya.” Dikeluarkan oleh Imam Muslim Dan dalam hadits Ibnu Umar, beliau melakukan sholat sunnah jum’at di rumah beliau sebanyak dua raka’at. Dan beliau menyandarkan hal tersebut dari perbuatan Nabi shollallahu alaihi wa sallam. Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dan Muslim Maka nampak bahwa sholat enam raka’at sekaligus setelah jum’at adalah hal yang menyelisihi dua hadits di atas, dan saya tidak menemukan adalah hadits yang menjelaskan bahwa enam raka’at sekaligus. Sebagian ulama ada yang memandang boleh melakukan enam raka’at dengan melaksanakan empat raka’at di mesjid dan dua raka’at di rumah. Ada juga yang berpandangan bahwa dikerjakan kadang 4 raka’at dan kadang 2 raka’at. Ana kira dalam hal ini ada keluasan. Wallahu A’lam Dinukil dari ===================================================== * Tentang tata cara duduk ketika menyimak khutbah jum’at Tanya Tentang tata cara duduk ketika menyimak khutbah jum’at Jawab Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Ana tidak ingat sekarang tentang nukilan khusus dalam masalah duduk tersebut. Tapi tentunya bagi siapa yang hadir untuk sholat Jum’at, ia bersiap dengan mengisi shof-shof untuk sholat. Ini yang nampak dari sebagian hadits tentang pembahasan hukum-hukum jum’at. Wallahu A’lam. Ditulis oleh Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi Ahad, 27 Shofar 1430H Dhuha berkabut debu tebal, Riyadh, KSA Dinukil dari ====================================================== * Hukum Mandi Pada Hari Jumat Tanya Afwan Ustadz, ada tambahan pertanyaan mengenai hukum mandi Jum’at. Apakah keutamaan mandi Jum’at itu berlaku umum untuk laki-laki dan perempuan atau khusus hanya laki-laki saja? Jazaakallohu Khoiron Jawab Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Amiin… Semoga kebaikan-kebaikan itu Allah limpahkan untuk kita semua. Pertama, Mandi jum’at hukum adalah sunnah mu’akkadah menurut pendapat yang terkuat dalam masalah ini. Dan pendapat yang mewajibkan mungkin sangat terarah kalau ditujukan kepada orang yang menghadiri sholat jum’at dengan bau yang mengganggu orang di mesjid, seperti orang yang bau rokok, bau badan dan selainnya. Kedua, Dalam hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhari dan Muslim, Nabi shollallahu alaihi wa salllam bersabda, “Siapa yang mandi jum’at dengan mandi janabah. maka….lalu beliau sebutkan keutamaanya. ” Para ulama ada dua pemaknaan terhadap hadits tersebut. Satu Maknanya, mandi seperti kaifiat cara mandi janabah. Dua Maknanya, seorang yang telah beristri mengambil sebab agar dia menjadi junub kemudian melakukan mandi jum’at sekaligus mandi janabah. Dan kedua makna tersebut adalah bagus. Ketiga, Mandi jum’at itu untuk pelaksanaan sholat jum’at. Jadi pelaksaannya sebelum sholat. Keempat, Sebaiknya mandi setelah matahari terbit. Namun kalau dilakukan sebelum matahari terbit setelah sholat subuh, saya harapkan hal tersebut adalah sah. Wallahu A’lam Ditulis oleh Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi Rabu, 9 Shofar 1430H Dinukil dari ===================================================== * Hukum sholat jum’at bagi wanita Tanya Bismillah Assalamu’alaikum warohmatulloh wabarokaatuh Kepada Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi yang semoga Allohu Ta’aala selalu mencurahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada Ustadz dan keluarga serta senantiasa menjaganya. Ana ada beberapa pertanyaan sebagai berikut 1. Apa Hukum sholat Jum’at bagi wanita? 2. Sholat apa yang dilakukan para wanita di rumahnya pada waktu sholat Jum’at? 3. Apakah ada dalil yang menganjurkan wanita untuk tetap sholat Jum’at di rumahnya? Jazaakallohu khoiron, Firman bin Nugraha Gandasumantri Dijawab oleh Al Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi Bismillah,Kepada Al-Akh Firman Primahardika -semoga selalu dalam naungan taufiq, rahmat dan hidayah-Nya- Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh Jawaban pertanyaan antum sebagai berikut, Pertama, Tidak kewajiban bagi perempuan untuk sholat berjama’ah, tidak dalam sholat lima waktu dan tidak pula dalam sholat jum’at. Tapi perempuan yang ingin hadir di sholat berjama’ah adalah boleh dan tidak boleh dilarang sepanjang mereka keluar dengan hijab yang syar’iy, tidak memakai wewangian dan berada di shof terbelakang. Dan di kebanyakan mesjid hal tidak terpenuhi untuk para perempuan karena kondisi masjid yang padat dengan kaum lelaki. Kedua, Kalau seorang tidak hadir sholat jum’at, karena sakit, safar atau udzur maka sholat adalah sholat zhuhur. Demikian pula perempuan yang tidak menghadiri sholat jum’at. Karena jum’at itu punya kaifiat pelaksanaan tersendiri dan itu tidak terpenuhi pada mereka yang tidak menghadiri sholat jum’at. Tiga, Tidak ada dalil kuat yang mengwajibkan perempuan sholat jum’at di rumahnya. Bahkan seharusnya dia sholat zhuhur sebagaimana yang telah saya terangkan. Walllahu A’lam ==================================================== * Tanya tentang Tahiyyatul Masjid Saat Adzan Jum’at Tanya Assalamu alaikum warohmatulloh > Ustadz, Pada hari Jum’at, bila kita datang di Masjid pada saat itu lagi dikumandangkan Adzan Apakah kita mendengarkan adzan sampai selesai, berdo’a, lalu sholat tahiyatul masjid Atau kita langsung sholat tahiyatul masjid, mengabaikan mendengarkan adzan yang sunnah, agar lekas bisa mendengarkan khutbah jumat yang wajib, mohon penjelasan Jazakallohu khairan Abu Fadhil Dijawab oleh Al Ustadz Dzulqarnain Bin Muhammad Sunusi Wa’alaikumussalam Warahmatullahi wabarakatuh Mendengarkan khutbah hukumnya adalah wajib. Sedang menjawab adzan hukumnya sunnah menurut kebanyakan ulama. Tentunya yang wajib lebih didahulukan, sehingga seorang yang terlambat ketika masuk masjid sedang khatib sudah di atas mimbar harus segera melakukan tahiyyatul masjid walaupun adzan jum’at sedang dikumandangkan. Demikiann fatwa sejumlah ulama kita di masa ini, seperti Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Sholih Al-Fauzan dan lain-lainnya. Juga perlu saya ingatkan bahwa para ahli fiqih menyebutkan bolehnya orang yang punya udzur -seperti orang yang sedang sholat, orang sedang dalam kamar mandi, dll- untuk menjawab adzan sekaligus -dari awal hingga akhir- setelah adzan itu dikumandangkan kalau memang ia mendengarkan adzan tersebut. Wallahuh A’lam. Semoga jawaban ini bermanfaat. Wallâhu Al-Muwaffiq. Dinukil dari ====================================================== * Tertidur Saat Khutbah Jum’at Tanya Bismillah… Apakah hukumnya tertidur ketika duduk mendengarkan khotbah jum’at, membatalkan wudhu atau tidak membatalkan wudhu ? Dijawab Oleh Al Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi Bismillah, Tidur yang sedikit tidak membatalkan wudhu. Kalau tidurnya lama atau sangat lelap, wajib untuk berwudhu kembali. Wallahualam. Dinukil dari
pertanyaan tentang shalat yang sulit dijawab