Tata cara pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 dapat dipelajari dengan membaca petunjuknya yaitu Peraturan Dirjen Pajak Nomor 16/PJ/2016. b.SPT Masa PPh Pasal 23/26 Adalah untuk melaporkan pemotongan pajak yang dilakukan atas transaksi sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan atau bangunan, serta atas
Namun sebelum membuat bukti potong PPh 21, berikut ini ada beberapa hal dan cara membuat bukti potong pph 21 yang perlu diketahui oleh pemberi kerja: • Untuk melakukan format penomoran pada bukti potong 1721 A1 adalah 1.1-mm-yy-xxxxxxx. mm yang dimaksud dalam penomoran pajak adalah masa pajak dibuatnya bukti potong.
Ketika membuka aplikasi eSPT ternyata display atau tampilan eSPT PPh 21 sangat berantakan. Tidak sesuai dengan standart. Ketika akan melakukan rekam bukti potong juga tidak bisa, ada bagian yang terpotong tampilannya sehingga tidak bisa simpan. Tampilan eSPT PPh 21 sangat berantakan. Saya cek installer eSPT PPh 21 adalah sudah versi terbaru
Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 akan mulai berlaku pada 2024. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah
Kelebihan PPh tsb itu Rekan silahkan dikompensasi ke Masa Pajak berikut-berikutnya, tapi tidak bisa dipakai karyawan itu sehingga KB yg harus dibayar ybs adalah yg ini : Originaly posted by 940912: PPh yang dibayar sendiri = 8.948.500 – 1.310.352 = 7.638.148. baik, berarti memang harus dikompensasikan yaa rekan.
kwuR.
cara membuat db baru pph 21